Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Akta Autentik 

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan, Isman Lewa. Dia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 17:15 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan buronan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Leonard menjelaskan, dalam hal ini, penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021. Terpidana Isman Lewa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar Leonard.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
7 hari lalu

Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Kantongi Lokasi Persembunyian

Nasional
1 bulan lalu

Wamenkum Jelaskan Aturan KUHAP Baru soal Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal