Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Akta Autentik 

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan, Isman Lewa. Dia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 17:15 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan buronan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Leonard menjelaskan, dalam hal ini, penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021. Terpidana Isman Lewa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar Leonard.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Detik-Detik Polisi Tangkap Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Tak Berkutik saat Diciduk

Nasional
12 hari lalu

Ditangkap Kejagung, Ketua Ombudsman Hery Susanto Baru Menjabat 6 Hari!

Nasional
14 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
15 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal