JAKARTA, iNews.id - Polsek Kembangan menangkap dua pelaku penipuan bermodus sebagai debt collector di Jalan Kembangan Raya RT01/03, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu (12/2/2022). Dua orang pelaku tersebut saat ini telah ditahan.
Kedua pelaku berinisial GHE (27) dan TM (26). Sementara dua pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku berjumlah empat orang dengan berboncengan motor dua unit kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (debt collector)," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi Binsar saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).
Binsar menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di Jalan Kembangan Raya dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX. Tiba-tiba, korban diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor berboncengan.
"Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing. Kemudian pelaku meminta STNK dan motor korban," ucapnya.
Setelah korban berhasil dikendalikan, kemudian para pelaku membawa motor korban dan memboncengkan korban untuk dibawa ke tempat sepi. Binsar menyebut, korban sempat melakukan perlawanan dan terjadi keributan. Saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.
"Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, dua dari empat pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan," kata dia.