Menurutnya, vonis terhadap Boy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) Nomor 417.K/PID.SUS/2017 Tanggal 6 September 2017.
MA dalam amar putusannya menetapkan, Boy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saat ini Boy berada di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Boy akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan MA.