Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Proyek Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan sarana dan alat penangkap ikan, Boy MF Tampubolon. Pria berusia 39 tahun itu dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut yang merugikan negara sebesar Rp492 juta lebih.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kasus korupsi proyek itu berada di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014.

Dia menuturkan, Boy ditangkap di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

"Dalam peristiwa itu, kerugian negara mencapai Rp492 juta lebih," ujar Hari di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
2 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
3 hari lalu

KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal