JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan sarana dan alat penangkap ikan, Boy MF Tampubolon. Pria berusia 39 tahun itu dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut yang merugikan negara sebesar Rp492 juta lebih.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kasus korupsi proyek itu berada di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014.
Dia menuturkan, Boy ditangkap di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
"Dalam peristiwa itu, kerugian negara mencapai Rp492 juta lebih," ujar Hari di Jakarta, Jumat (23/10/2020).