JAKARTA, iNews.id - Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap mantan Direktur Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih, Jumat (4/9/2020) malam. Donny ditangkap di Apartemen kawasan Jakarta Utara.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, Donny yang berstatus terpidana kasus penipuan tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO (daftar pencariaN orang). Donny, kata dia sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo.
“Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Riono di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Dia menuturkan, Donny dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst Tanggal 14 Agustus 2018.
“Saat ini (Jumat, 4 September) pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman,” tuturnya.