Kejagung Telusuri Dugaan Menkominfo Ajak Adik ke Luar Negeri: Padahal Bukan Stafsus

Irfan Ma'ruf
Kejagung menelusuri dugaan keterlibatan adik Menkominfo, Johnny G Plate dalam kasus penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo. (Foto: MPI/Ikhsan Permana SP)

Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Pertama, Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). 

Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam di tahanan sejak Januari 2023.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Google Gemini Gandeng BTS! Kini Penggemar Bisa Belajar hingga Tebak Lagu Pakai AI

16 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

18 hari lalu

Gempa NTT Rusak 794 BTS, Menkomdigi: 86 Persen Sudah Kembali Beroperasi

31 hari lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal