Kejagung Temukan Fakta Kemahalan Dalam Proyek BTS Kominfo

Carlos Roy Fajarta
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menemukan fakta kemahalan dalam proyek BTS Kominfo. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan resmi kepada Johnny G Plate.

"Hari ini sudah dilayangkan," ujar Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
20 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
20 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Seleb
20 jam lalu

Pramono Berharap JIS Jadi Lokasi Konser BTS Desember Mendatang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal