Kejagung Temukan Fakta Kemahalan Dalam Proyek BTS Kominfo

Carlos Roy Fajarta
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menemukan fakta kemahalan dalam proyek BTS Kominfo. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan resmi kepada Johnny G Plate.

"Hari ini sudah dilayangkan," ujar Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Siapa Saja?

15 jam lalu

Tumpukan Uang Rp401 Miliar Dipamerkan Kejagung, Hasil Sitaan Korupsi Nikel

16 jam lalu

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Nikel

4 hari lalu

Google Gemini Gandeng BTS! Kini Penggemar Bisa Belajar hingga Tebak Lagu Pakai AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal