Kejagung Terima Catatan KPK untuk Sempurnakan Berkas Kasus Djoko Tjandra

Antara
Dari kiri-kanan. Jampidsus Kejagung Ali Mukartono, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (Foto: Antara).

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, gelar perkara yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu fungsi KPK dalam supervisi penanganan kasus Djoko Tjandra.

Sejauh ini, kata dia ada 2area terkait kasus Djoko Tjandra. Penanganan di Bareskrim Polri menyangkut dugaan tindak pidana korupsi penerbitan red notice. Sementara di Kejagung berkaitan pengurusan penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Supervisi itu maksudnya dalam rangka untuk mengakselerasi percepatan. Yang kedua penentuan kepada siapa saja yang ditersangkakan, termasuk itu di dalamnya," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
14 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
25 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
30 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal