Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, gelar perkara yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu fungsi KPK dalam supervisi penanganan kasus Djoko Tjandra.
Sejauh ini, kata dia ada 2area terkait kasus Djoko Tjandra. Penanganan di Bareskrim Polri menyangkut dugaan tindak pidana korupsi penerbitan red notice. Sementara di Kejagung berkaitan pengurusan penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Supervisi itu maksudnya dalam rangka untuk mengakselerasi percepatan. Yang kedua penentuan kepada siapa saja yang ditersangkakan, termasuk itu di dalamnya," tuturnya.