"Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditahan di rumah tahanan (rutan). Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali tim penyidik langsung melakukan penahanan rutan dengan mengikuti protokol covid-19," kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Senin (31/8/2020) malam.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif. Kemudian sekitar pukul 18.20 WITA Tri Nugraha sempat melaksanakan salat Magrib di ruang kepala seksi penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa, karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah.
Lalu pukul 20.00 WITA jaksa penyidik bersiap membawa tersangka ke Lapas Kerobokan. Tersangka lalu meminta izin ke toilet dan terjadilah peristiwa berdarah itu.
"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak," ujarnya.