Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari

Jonathan Simanjuntak
Kejagung menetapkan dua ASN Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi 'transfer pricing' PT Toba Pulp Lestari (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 'transfer pricing' perusahaan produksi bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing. Under invoicing adalah praktik curang dalam perdagangan yakni nilai atau harga suatu barang yang dicatat di dalam dokumen resmi (faktur atau invoice) lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya.

PT TPL disebut melakukan penjualan produk pulp terlarut (dissolving pulp) dengan nama high alpha pulp atau jenis bubur kertas di atas dissolving pulp.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

18 jam lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

23 jam lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

1 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal