Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari

Jonathan Simanjuntak
Kejagung menetapkan dua ASN Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi 'transfer pricing' PT Toba Pulp Lestari (foto: Jonathan Simanjuntak)

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," imbuh dia.

Saiful mengatakan, dalam perkara tersebut PT TPL meminta bantuan kedua tersangka selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, kedua tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta melakukan review dan penelaahan.

Saiful menyebut kedua tersangka diduga menerima uang dari PT TPL atas perbuatannya tersebut. Perbuatan itu mengakibatkan penurunan pendapatan negara.

Kejagung menyatakan penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," tandas dia.

Kejagung kemudian menahan kedua tersangka terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

2 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

2 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal