Kejagung Tetapkan 2 Eks Direktur PT Waskita Karya Tersangka Korupsi

Ariedwi Satrio
Mantan Direktur PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto MPI).

Dalam perkara ini, tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Bambang Rianto. Mereka diduga menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara itu, tersangka Nizam diduga berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
4 jam lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda hingga 5 Januari 2026

Nasional
5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
8 jam lalu

Nadiem Makarim Dijadwalkan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal