Dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan dan penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (21/4/2025) dalam penanganan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus.
"Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka," tutur dia.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah menyita dokumen BBE, baik berupa handphone maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Polisi juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.