Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi Baja

Irfan Ma'ruf
Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi Baja (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi imporbesi atau baja dan produk turunannya tahun 2016-2021. Enam korporasi tersebut melakukan pemalsuan Surat Penjelasan (Sujel) impor besi baja untuk pembangunan strategis nasional. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, mengungkapkan enam perusahaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS) dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

"Sebagai tersangka tindak pidana korupsi impor besi atau besi dan produk turunannya 2016-2021," kata Supardi, Selasa (31/5/2022).

Dia mengatakan, enam perusahaan tersebut terbukti memalsukan Sujel agar dapat melakukan impor besi dan baja. Dalam Sujel tersebut enam perusahaan memanipulasi untuk melakukan pembangunan strategis nasional yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pasokan Minyak Mentah Terganggu, Pemerintah Cari Negara Lain untuk Beli Langsung

20 hari lalu

Prabowo Dorong Penguatan Industri Tekstil, Minta Impor yang Ganggu Produsen Ditertibkan

25 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

28 hari lalu

Prabowo di KTT BRICS: RI Bertahun-tahun jadi Pengimpor, Kini Negara Pengekspor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal