Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi Baja

Irfan Ma'ruf
Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi Baja (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016-2021. Enam korporasi tersebut melakukan pemalsuan Surat Penjelasan (Sujel) impor besi baja untuk pembangunan strategis nasional. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, mengungkapkan enam perusahaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS) dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

"Sebagai tersangka tindak pidana korupsi impor besi atau besi dan produk turunannya 2016-2021," kata Supardi, Selasa (31/5/2022).

Dia mengatakan, enam perusahaan tersebut terbukti memalsukan Sujel agar dapat melakukan impor besi dan baja. Dalam Sujel tersebut enam perusahaan memanipulasi untuk melakukan pembangunan strategis nasional yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pertamina Cari Sumber Impor Minyak Baru imbas Selat Hormuz Ditutup

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Optimistis RI Tak Lagi Bergantung Impor BBM, Manfaatkan Sawit hingga Tebu

Bisnis
15 hari lalu

BPS Catat Impor RI Januari 2026 Melonjak 18,21% jadi 21,20 Miliar Dolar AS

Buletin
18 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal