Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi Baja

Irfan Ma'ruf
Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi Baja (foto: MPI)

"Berdasarkan Sujel tersebut, pihak-pihak Bea Cukai mengeluarkan impor besi keenam tersangka koperasi," ungkapnya.

Perbuatan yang dilakukan 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan salah satunya perizinan impor dari Menteri Perdagangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, pertama berinisial T yang memiliki jabatan sebagai manajer PT Meraseti Logistik Indonesia dan kedua adalah Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!

Nasional
3 hari lalu

RI-Eurasia Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas, Perluas Pasar Sawit hingga Tekstil

Nasional
7 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
17 hari lalu

Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal