Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi Baja

Irfan Ma'ruf
Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi Baja (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016-2021. Enam korporasi tersebut melakukan pemalsuan Surat Penjelasan (Sujel) impor besi baja untuk pembangunan strategis nasional. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, mengungkapkan enam perusahaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS) dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

"Sebagai tersangka tindak pidana korupsi impor besi atau besi dan produk turunannya 2016-2021," kata Supardi, Selasa (31/5/2022).

Dia mengatakan, enam perusahaan tersebut terbukti memalsukan Sujel agar dapat melakukan impor besi dan baja. Dalam Sujel tersebut enam perusahaan memanipulasi untuk melakukan pembangunan strategis nasional yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!

Nasional
3 hari lalu

RI-Eurasia Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas, Perluas Pasar Sawit hingga Tekstil

Nasional
7 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
17 hari lalu

Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal