Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Begini Peran Lengkapnya

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus korupsi Asabri ditahan Kejagung, Senin (1/2/2021) malam. (Foto iNews.id/Irfan Maruf).

Para tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Bisnis
1 hari lalu

KISI Luncurkan Fitur IPO dan Tampilan Baru KINDS di iKISI, Permudah Akses Investor

Keuangan
1 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau, 215 Saham Melesat

Bisnis
2 hari lalu

Warren Buffett Segera Pamit dari Berkshire Hathaway, Sumbangkan Rp2.491 Triliun ke Yayasan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal