Tersangka kedua yaitu SW selaku Dirut Asabri periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020. SW melakukan tindakan melanggar hukum pada 2016 sampai 2019. SW membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana Asabri.
"Transaksi dilakukan melalui HH, dan pihak yang berafiliasi dengan HH yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH serta pihak terafiliasi dengan HH," ujar Leonard.
Tersangka ketiga, BE selaku Dirut Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014. Keempat, HS selaku Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Tersangka BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana Asabri. Transaksi itu dilakukan oleh tersangka BT dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal.
"Yang merugikan merugikan Asabri dan menguntungkan BT dan HH," ujar Leonard.
Tersangka kelima, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017. Keenam, LP selaku Dirut PT Prima. Pihak swasta LP, BT, dan HH berperan mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri. Tindak pidana dilakukan dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BT, dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri.
"Dan mengendalikan transaksi serta investasi PT Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan PT Asabri yang menguntungkan LP, BT, dan HH serta merugikan PT Asabri," kata Leonard.