Kejagung Tetapkan Advokat Marcella Santoso hingga Ary Bakri Tersangka TPPU

Riyan Rizki Roshali
Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri. (Foto: @arybakri/Instagram)

Diketahui, Marcella, Ary, dan Syafei sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya berstatus tersangka bersama lima orang lainnya yakni:

1. Mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta;
2. Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan;
3. Hakim Djuyamto;
4. Hakim Agam Syarif Baharuddin;
5. Hakim Ali Muhtarom.

Para tersangka diduga kongkalikong mengurus perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar divonis lepas. Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekitar Rp22 miliar. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

1 hari lalu

Breaking News: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal