Kejagung Tetapkan Advokat Marcella Santoso hingga Ary Bakri Tersangka TPPU

Riyan Rizki Roshali
Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri. (Foto: @arybakri/Instagram)

Diketahui, Marcella, Ary, dan Syafei sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya berstatus tersangka bersama lima orang lainnya yakni:

1. Mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta;
2. Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan;
3. Hakim Djuyamto;
4. Hakim Agam Syarif Baharuddin;
5. Hakim Ali Muhtarom.

Para tersangka diduga kongkalikong mengurus perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar divonis lepas. Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekitar Rp22 miliar. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Detik-Detik Kepanikan di Tapanuli Selatan! Sungai Meluap, Warga Mengungsi dan Rumah Hancur

Buletin
5 jam lalu

Miris! Dua Pekan Pasca Banjir Bandang, Aceh Masih Tanpa Listrik dan Bantuan Darurat Minim

Megapolitan
10 jam lalu

Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bukan cuma Pengantin, Ada Vendor Tak Dibayar

Nasional
22 jam lalu

AI LISA Sebut Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo: Mesin Jujur, Tak Mungkin Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal