Kejagung Tetapkan Advokat Marcella Santoso hingga Ary Bakri Tersangka TPPU

Riyan Rizki Roshali
Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri. (Foto: @arybakri/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

“Penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Dia menjelaskan, Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025. Sedangkan status hukum Marcella ditingkatkan menjadi tersangka pada 23 April 2025.

Harli menerangkan, penetapan itu berdasarkan penilaian penyidik soal keterkaitan TPPU dengan aset tersangka.

“Tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Bos Pertamina Ungkap Potensi Kerugian jika Operasional Terminal BBM OTM Berhenti

Nasional
6 jam lalu

Sebut MBG Mulia, Bahlil: Waktu Kuliah Saya Busung Lapar

Nasional
6 jam lalu

Kemlu: 10.000 WNI Terlibat Kasus Online Scam di 10 Negara, Tak Semua Jadi Korban

Nasional
7 jam lalu

Purbaya Respons Arahan Prabowo, Siap Tambah Dana LPDP Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal