JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka, Senin (12/10/2020). Dia ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Piter merupakan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa yang diduga membuat 8 perusahaan fiktif untuk menampung dana PT Jiwasraya.
"Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka PR (Piter Rasiman) sebagai tersangka pihak swasta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Senin (12/10/2020).
Dia menuturkan, 8 perusahaan fiktif untuk menampung uang dari PT Jiwasraya, yaitu PT Beramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Santosa, PT Topaz Internasional, PT Topaz Investment.
"Pembuatan perusahaannya legal, tapi aktivitas perusahannya masih dalam penyidikan," ucapnya.