Kejagung Tetapkan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka kasus Jiwasraya, Senin (12/10/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka, Senin (12/10/2020). Dia ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Piter merupakan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa yang diduga membuat 8 perusahaan fiktif untuk menampung dana PT Jiwasraya.

"Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka PR (Piter Rasiman) sebagai tersangka pihak swasta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Senin (12/10/2020).

Dia menuturkan, 8 perusahaan fiktif untuk menampung uang dari PT Jiwasraya, yaitu PT Beramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Santosa, PT Topaz Internasional, PT Topaz Investment.

"Pembuatan perusahaannya legal, tapi aktivitas perusahannya masih dalam penyidikan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Buletin
16 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
17 hari lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Nasional
22 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal