Kejagung Tetapkan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman Tersangka Kasus Jiwasraya

Irfan Maa ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka kasus Jiwasraya, Senin (12/10/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka, Senin (12/10/2020). Dia ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Piter merupakan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa yang diduga membuat 8 perusahaan fiktif untuk menampung dana PT Jiwasraya.

"Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka PR (Piter Rasiman) sebagai tersangka pihak swasta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Senin (12/10/2020).

Dia menuturkan, 8 perusahaan fiktif untuk menampung uang dari PT Jiwasraya, yaitu PT Beramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Santosa, PT Topaz Internasional, PT Topaz Investment.

"Pembuatan perusahaannya legal, tapi aktivitas perusahannya masih dalam penyidikan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi, Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Siap Mengabdi untuk Rakyat Kecil jika Bebas: Pengalaman Saya Pasti Membantu

3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Sambangi Kejagung Bersama Pejabat Utama Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal