JAKARTA, iNews.id - Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saksi yang diperiksa hari ini mencapai 19 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, 19 saksi tersebut merupakan karyawan perusahaan sedangkan satu orang lainnya merupakan pengurus perusahaan yang mewakili manajer investasi.
"Hari ini tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 19 orang saksi dan satu tersangka korporasi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Saksi untuk penyidikan umum PT Asuransi Jiwasraya yaitu Nominee Joko Hartono Tirto atas nama Moudy Mangkey, Komisaris PT Pool Aset Management Ronald Abednego Sebayang, Direktur Utama PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.
Selanjutnya Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi Periode 1 Oktober 2007 hingga 31 Oktober 2011 PT Asuransi Jiwasraya Lusiana, Komisaris dan Direktur PT Topanz Investment Utomo Puspo Suharto dan mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya Djonny Wiguna.