Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki

Fakhrizal Fakhri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (JPM). Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah atau janji kepada Jaksa Pinangki untuk memuluskan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik memiliki bukti kuat dalam penetapan tersangka.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," ujar Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Dia menuturkan, pemberian hadiah atau janji untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) itu terjadi dalam rentang waktu November 2019 sampai Januari 2020.

"Kira-kira tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," ucapnya.

Menurutnya, penyidik juga tengah mendalami dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki. "Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
16 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
19 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
19 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal