Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki

Fakhrizal Fakhri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (JPM). Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah atau janji kepada Jaksa Pinangki untuk memuluskan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik memiliki bukti kuat dalam penetapan tersangka.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," ujar Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Dia menuturkan, pemberian hadiah atau janji untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) itu terjadi dalam rentang waktu November 2019 sampai Januari 2020.

"Kira-kira tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," ucapnya.

Menurutnya, penyidik juga tengah mendalami dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki. "Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
10 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
16 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
1 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
3 bulan lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal