Kejagung Tetapkan Inisial WP sebagai Tersangka Kasus BTS Kominfo, Ini Perannya

Riyan Rizki Roshali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo inisial WP di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin (22/5/2023). WP merupakan orang kepercayaan tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka WP berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

“Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Adapun peran tersangka WP menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan kasus BTS 4G Kominfo.

Tersangka WP saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

3 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

3 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal