Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka terkait Kasus Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra. Pinangki langsung ditahan selama 20 hari.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki ditetapkan tersangka usai diperiksa tadi malam. Menurutnya, dalam penetapan tersangka didukung sejumlah alat bukti.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan kepada tersangka," ujar Hari dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Sementara penahan Pinangki, kata dia efektif berlaku mulai Rabu (12/8/2020) malam. "Malam hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari," ucapnya.

Dia menuturkan, dalam kasus yang menjerat Pinangki, Kejagung telah memeriksa 4 orang. Dari keterangan para saksi dan alat bukti yang dimiliki, Kejagung berkesimpulan Pinangki diduga melakukan tidak pidana korupsi.

"Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanya, yaitu inisialnya PSM," jelasnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
27 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
27 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
30 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
30 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal