Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Kaltim Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang

irfan Maulana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalimantan Timur berinisial CB dalam kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. CB menjadi tersangka kedua setelah Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT.

"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).

Sumedana menambahkan, CB dijerat Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB

4 jam lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

6 jam lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan

20 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal