Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Kaltim Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang

irfan Maulana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalimantan Timur berinisial CB dalam kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. CB menjadi tersangka kedua setelah Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT.

"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).

Sumedana menambahkan, CB dijerat Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Nasional
16 jam lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
18 jam lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Nasional
20 jam lalu

PWI Dukung Kejagung Bongkar Mega Korupsi, Siap Hadapi Serangan Koruptor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal