Kejagung Tetapkan Menantu Eks Dirut BTN Maryono Tersangka

Irfan Ma'ruf
Menantu mantan Dirut BTN Maryono, Widi Kusuma Purwanto (kanan), ditahan Kejagung, Jumat (9/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono. Dua orang tersebut yakni Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu Maryono dan Komisaris Utama PT Titanium Property, Ichsan Hasan.

"Hari ini kita menetapkan dua tersangka yakni WKP selaku Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service sekaligus menantu H Maryono. Kedua IH selaku Komisaris PT Titanium Property," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Gedung Bundar, Jumat (9/10/2020) malam.

Febri mengatakan, penyidik mendapatkan bukti adanya beberapa transaksi keuangan mencurigakan dari PT Titanium Property yang dilakukan oleh Ichsan Hasan yang ditujukan pada Widi.

Total transaksi Rp870 juta yang diberikan dalam tiga termin. Pertama pada 22 Mei 2014 sebesar Rp500 juta dan pada 16 Juni 2014 sejumlah Rp250 juta.

“Termin ketiga pada 17 September 2014 sebesar Rp120 juta," ujarnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tersangka dan menahan Maryono serta Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar. Yunan diduga telah menyuap Maryoto terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 hari lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

12 hari lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

27 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

30 hari lalu

Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal