Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

Jonathan Simanjuntak
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar (tengah). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangkakorporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Kasus ini terkait dengan kegiatan ekspor bubur kertas oleh TPL kepada perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.

PT Toba Pulp Lestari merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan BP dan SR, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Saiful menambahkan, TPL sejak 2008-2025 melaksanakan kegiatan usahanya melakukan ekspor produk bubur kertas kepada afiliasinya DP Macau Marketing International Ltd dan penjualan lokal kepada afiliasinya Asia Pasific Rayon.

Kegiatan usaha itu dilakukan secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Prabowo Minta Daftar Korporasi Terlibat Karhutla: Segera Cabut Izinnya, Ini Sudah Kelewatan

3 jam lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka

3 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

3 jam lalu

Jaksa Agung Siapkan 3 Instrumen Jerat Perusahaan Pembakar Hutan, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal