Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Antara
Irfan Ma'ruf
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut satu tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai berstatus purnawirawan TNI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014. Tersangka tersebut  berstatus purnawirawan TNI.

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan tersangka berinisial IS merupakan perwira penghubung di Kodim di Paniai saat peristiwa itu terjadi.

“IS purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Febrie di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Kejaksaan Agung belum menahan IS. Menurut Febrie, penyidik memiliki pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap IS. Penahanan akan dilakukan bila diperlukan oleh penyidik.

“Penahanan itu kepentingan penyidik lah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri ya itu, yang mungkin enggak lah,” ujar Febrie.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan Kepri

4 hari lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal