Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Kejagung: Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014. Dalam kasus ini penyidik akan segera menetapkan tersangka. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, identitas kedua saksi masing-masing berinisial IW dan WH. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai. Meski demikian, Ketut tidak menjelaskan unsur kedua saksi tersebut.

"Jam Pidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014," katanya, Rabu (30/3/2022). 

Sebelumnya Ketut menyebut akan menetapkan tersangka dalam kasus HAM tersebut. Penetapan akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi termasuk sejumlah elemen ahli. 

"Berdasarkan hasil ekspos yang telah dilakukan pada minggu ini, tim Jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung akan segera menentukan tersangka awal April 2022," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pria di Jayapura, Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal

6 hari lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

9 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 5,9 Guncang Sarmi Papua

11 hari lalu

17 Orang Terlibat Jaringan Senjata Papua, Ada Pembeli hingga Penyandang Dana

17 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal