Kejagung Tindak Pegawai hingga Jaksa Nakal selama 2022, Total 25 Orang

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejaksaan Agung sebelum renovasi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menindak 25 jaksa, pegawai Kejaksaan hingga jaksa gadungan selama tahun 2022. Para oknum nakal itu diduga melakukan pemerasan, intervensi proyek hingga menjual barang bukti. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan para jaksa dan pegawai nakal itu ditangkap Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) melalui Tim Pam Sumber Daya Organisasi (SDO).

"Selama periode Januari-Desember 2022 telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023). 

Ketut merinci sebanyak 9 orang terindikasi melakukan pemerasan. Selanjutnya ada 11 orang yang mengintervensi proyek.

"Sebanyak 2 orang terindikasi dalam jaksa gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum. Kemudian 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti dan 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Nasional
22 hari lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Nasional
22 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Nasional
22 hari lalu

Terungkap! Alasan Jaksa HSU Kabur saat OTT KPK, Ternyata Ketakutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal