Kejagung Tindak Pegawai hingga Jaksa Nakal selama 2022, Total 25 Orang

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejaksaan Agung sebelum renovasi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung menindak 25 jaksa, pegawai Kejaksaan hingga jaksa gadungan selama tahun 2022. Para oknum nakal itu diduga melakukan pemerasan, intervensi proyek hingga menjual barang bukti. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan para jaksa dan pegawai nakal itu ditangkap Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) melalui Tim Pam Sumber Daya Organisasi (SDO).

"Selama periode Januari-Desember 2022 telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023). 

Ketut merinci sebanyak 9 orang terindikasi melakukan pemerasan. Selanjutnya ada 11 orang yang mengintervensi proyek.

"Sebanyak 2 orang terindikasi dalam jaksa gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum. Kemudian 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti dan 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim

6 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Kedua Sah

11 hari lalu

Kejagung soal Sosok Febrio Adiono yang Bawa Sutrimo ke RS: Pegawai Kejaksaan, Bukan Jaksa

13 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal