Kejagung Tunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk Tangani Kasus Brigadir J

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menunjuk sejumlah Jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus tewasnya Brigadir J. Diketahui Irjen Pol Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Irjen Pol Ferdy Sambo. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.

Koordinasi dilakukan untuk memeriksa berkas sehingga dapat mempercepat pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan.

"Penuntut Umum sudah ditunjuk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) melalui pesan singkat, Jumat (12/8/2022). 

Meski kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, Ketut mengatakan Kejagung tidak membuat tim khusus dalam menangani perkara tersebut. Perkara tersebut ditangani seperti kasus pembunuhan yang lainnya yang ditangani oleh JPU. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Sempat Diangkat, Buronan Kejagung Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim

3 hari lalu

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

7 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

7 hari lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal