Kejagung Ungkap Alasan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Dikenakan Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota. Keputusan itu didasari riwayat penyakit jantung yang diderita Tian.

“Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Keputusan itu ditetapkan setelah penyidik Kejagung berkonsultasi dengan dokter yang menangani Tian. Dia pun dikenakan wajib lapor.

“Setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujar dia.

Harli mengatakan istri Tian menjadi jaminan pengalihan penahanan terhadap suaminya itu. Pihaknya juga memasangi alat detektor untuk memantau pergerakannya.

“Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan,” ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Pakar Forensik Yakin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Nasional
16 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
16 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
2 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal