ATVLI Respons Direktur Jak TV Jadi Tersangka, Ajak Junjung Praduga Tak Bersalah

Achmad Al Fiqri
ATVLI merespons penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang menjadi tersangka perintangan penyidikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) merespons soal Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Tian menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.

Ketua Umum ATVLI Bambang Santoso mengajak publik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah untuk menyikapi perkara tersebut. Menurut dia, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Dia mengatakan, ATVLI mendukung seluruh staf dan manajemen Jak TV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalisitik secara profesional. Dia mendorong etika jurnalistik tetap dikedepankan.

Bambang menyatakan ATVLI menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan. Dia meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memproses hukum Tian secara profesional.

Dia juga mengajak seluruh anggota ATVLI bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
15 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Seleb
10 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
19 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal