Direktur Jak TV Jadi Tersangka, IJTI: Kejagung Harusnya Koordinasi dengan Dewan Pers

riana rizkia
Ilustrasi pers (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons soal Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Tian menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.

IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang dilakukan Kejagung. Namun, IJTI mempertanyakan jika penetapan tersangka terhadap insan pers didasarkan pada aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai "berita negatif" yang merintangi penyidikan.

"Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang," tulis keterangan IJTI, Selasa (22/4/2025).

Menurut IJTI, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejagung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Pasalnya, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.

IJTI khawatir, langkah ini bisa menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Hal ini dinilai akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Kasus Fitnah RK: Doakan yang Terbaik

Nasional
3 jam lalu

Roy Suryo Kembali Terima Ijazah Jokowi dari KPU: 99,9 Persen Tetap Palsu!

Nasional
3 jam lalu

Polda Metro: AMPG Konsultasi soal Dugaan Akun Medsos Hina Bahlil

Nasional
4 jam lalu

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit, Sita Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal