Kejagung Ungkap Alasan Eksekusi Silfester Matutina Tertunda

Danandaya Arya Putra
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. Menurutnya, hal itu karena sempat terkendala pandemi Covid-19. 

Saat Silfester divonis bersalah, Anang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Diketahui Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap eks Wapres Jusuf Kalla (JK) namun hingga kini dia belum dieksekusi.  

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa terpidana rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Perihal eksekusi terhadap Silfester, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

"Nanti tanggal 20 Agustus akan ada PK sudah terjadwal di PN dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan," ungkap dia.

Sekadar informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

BGN Adukan 414 Dapur MBG Bermasalah ke Kejagung, Curigai Orang Dalam Nakal

2 hari lalu

Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp129 Miliar

2 hari lalu

Bakom Jamin Tak Ada Konflik Polri, TNI, dan Kejaksaan di Tengah Kasus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Kejagung Sudah Periksa 24 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal