Kejagung Ungkap Alasan Eksekusi Silfester Matutina Tertunda

Danandaya Arya Putra
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. Menurutnya, hal itu karena sempat terkendala pandemi Covid-19. 

Saat Silfester divonis bersalah, Anang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Diketahui Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap eks Wapres Jusuf Kalla (JK) namun hingga kini dia belum dieksekusi.  

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa terpidana rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Perihal eksekusi terhadap Silfester, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
15 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal