JAKARTA, iNews.id – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti mandeknya eksekusi terhadap Silfester Matutina meski kasusnya telah berkekuatan hukum tetap sejak lama. Ia menduga hal itu karena adanya sosok di Istana dan Solo.
Hal itu ia sampaikan dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (14/8/2025). Refly menilai penundaan eksekusi ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Refly menyebut, ada dua versi terkait pertemuan Silfester dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Sebab, ada yang mengatakan pernah terjadi pertemuan dan ada yang sebaliknya.
“JK mengatakan tidak pernah bertemu, tapi Andi Azwan tadi menampilkan foto pertemuan di Istana Wapres. Ini harus dikonfirmasi, mana yang benar. Tidak mungkin dua-duanya benar,” ujar Refly.
Ia menegaskan, permohonan maaf yang mungkin terjadi dalam pertemuan tersebut tidak mengubah status hukum perkara. Sebab, eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera dilakukan.
“Kalau tidak dieksekusi, ini akan menjadi preseden buruk dalam law enforcement kita,” tegasnya.