Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersekongkol dengan dua wakilnya dalam korupsi MBG. (Foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026. Kejagung mengungkapkan tiga tersangka diduga kuat bekerja sama dalam menjalankan aksinya.Ketiga tersangka, yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Bekerja sama bertiga,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Jeffry menjelaskan dalam menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut, tiga tersangka itu sudah saling mengetahui masing-masing.

“Pokoknya saling mengetahuilah itu,” ujar dia.

Dia menambahkan, lingkup dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti pada proses pengadaan barang saja. Terdapat indikasi adanya praktik yang berkaitan dengan penentuan titik-titik SPPG.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," jelas dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 menit lalu

Nadiem Soroti Beda Perlakuan dengan Febrie: Saya Diborgol, Tak Diizinkan Doorstop

1 jam lalu

Kejagung Respons Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Sudah sesuai Hukum Acara

2 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

4 jam lalu

Nadiem Makarim Singgung Kriminalisasi, Optimistis Hadapi Sidang Banding usai Reformasi Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal