Kejagung Ungkap Modus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Riyan Rizki Roshali
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan saat dia masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU berkaitan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara selama bertugas di Kejaksaan.

“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi, Jumat (24/7/2026) malam.

Rudi belum memerinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik. Dia menyebut penjelasan lebih rinci belum dapat disampaikan karena berkaitan dengan proses pembuktian yang masih berjalan.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

4 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

9 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal