Kejagung Ungkap Penyebab Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Erfan Ma'ruf
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung memberi penjelasan terkait faktor pelanggaran yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Indrasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, ketika aturan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 terkait pemberian izin ekspor minyak CPO bagi perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka ada kecenderungan terjadi praktik manipulasi.

"Ketika izin ekspor yang yang diloloskan tersebut pada kenyataannya DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan seluruh syarat yang diajukan ada tindakan manipulasi," kata Febrie di Kejagung, Jumat (22/4/2022). 

Dia menjelaskan, seharusnya izin ekspor CPO minyak diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat penjualan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30 persen dari total ekspor. Namun pada praktiknya, ada perusahaan yang tidak sesuai dan berimbas kelangkaan minyak goreng.

Karena adanya kesalahan tersebut, menjadi dasar terseretnya Indrasari sebagai tersangka. "Jadi IWW ditetapkan tersangka karena memang pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti ekspor tersebut," kata Febrie.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
15 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Nasional
20 hari lalu

Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal