Kejagung Ungkap Sosok Serahkan Uang 1,8 Juta Dolar AS kepada Maqdir Ismail 

Erfan Ma'ruf
Maqdir Ismail membawa tumpukan uang 1,8 juta dolar AS. (Foto: MPI)

Kuntadi menjelaskan itu terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Meskipun Maqdir menyebutkan bahwa uang tersebut diterima dari seseorang yang datang ke kantor kerjanya.

"Setelah kami selidiki aliran dana tersebut, ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan, yaitu saudara Andika. Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Maqdir menyerahkan langsung uang sebanyak 1,8 juta dolar AS dalam bentuk pecahan 100 dollar ke Kejaksaan Agung. Dalam pengembalian tersebut Maqdir juga diperiksa untuk memperjelas asal muasal uang tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP

Music
2 hari lalu

3 Tahun Hiatus, BTS Comeback 20 Maret 2026: Tur Dunia Menanti

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Nasional
8 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal