JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sosok dengan inisial S yang diduga telah menyerahkan uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar. Uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan belum bisa memberikan informasi secara jelas mengenai sosok S yang mengembalikan uang itu.
"Inisialnya S (sosok yang kembalikan uang ke Maqdir). Tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).
Dia juga menjelaskan setelah mendapatkan keterangan dari Maqdir hari ini, Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail.
"Hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi.