Kejagung Ungkap Sosok Serahkan Uang 1,8 Juta Dolar AS kepada Maqdir Ismail 

Erfan Ma'ruf
Maqdir Ismail membawa tumpukan uang 1,8 juta dolar AS. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sosok dengan inisial S yang diduga telah menyerahkan uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar. Uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan belum bisa memberikan informasi secara jelas mengenai sosok S yang mengembalikan uang itu.

"Inisialnya S (sosok yang kembalikan uang ke Maqdir). Tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).

Dia juga menjelaskan setelah mendapatkan keterangan dari Maqdir hari ini, Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail.

"Hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

4 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

4 hari lalu

Nyamar Jadi Petugas Provider, Maling Tower BTS di Tangerang Ditangkap

4 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal