Kejagung Ungkap Sosok Serahkan Uang 1,8 Juta Dolar AS kepada Maqdir Ismail 

Erfan Ma'ruf
Maqdir Ismail membawa tumpukan uang 1,8 juta dolar AS. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sosok dengan inisial S yang diduga telah menyerahkan uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar. Uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan belum bisa memberikan informasi secara jelas mengenai sosok S yang mengembalikan uang itu.

"Inisialnya S (sosok yang kembalikan uang ke Maqdir). Tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).

Dia juga menjelaskan setelah mendapatkan keterangan dari Maqdir hari ini, Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail.

"Hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhut Ungkap Pesan Presiden Prabowo Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

57 tahun lalu

KPK Ungkap Asal Usul Uang dalam Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat

57 tahun lalu

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Food Tray

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal