Kejagung Ungkap Vendor Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun BGN Tak Penuhi Syarat

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola MBG (foto: Arif Julianto)

Sementara. modus lain yang dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk diduga merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi dengan pejabat BGN.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ucapnya.

Adapun, yayasan-yayasan yang tidak sesuai ketentuan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka. Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini disebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Heboh Unggahan Pesan Sony Sonjaya kepada Kepala BGN Nanik S Deyang sebelum Ditangkap Kejagung, Apa Isinya?

Nasional
19 jam lalu

Prabowo Dapat Laporan Kejanggalan di BGN Sebelum Pecat Dadan Hindayana cs

Nasional
20 jam lalu

Pecat 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih Ganti Orang yang Saya Sayangi tapi Harus Berpihak ke Rakyat

Nasional
21 jam lalu

Peringatan Prabowo usai Pecat 3 Pimpinan BGN: Saya Tak Mau Uang Rakyat Dicuri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal