JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan.
“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberitan kredit bank kepada Sritex,” ucap Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Harli belum menjelaskan secara rinci sejak kapan penyidikan tersebut dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya resmi menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.