JAKARTA, iNews.id - Kejagung mengaku sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023 ke tahap penyidikan. Diketahui, anggaran pengadaan mencapai Rp9,9 triliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 38 pada Selasa (20/5/2025) kemarin.
"Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Harli menjelaskan, pihaknya menduga adanya persekongkolan atau permufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini. Sebab, katanya, di tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.