Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Bank Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Irfan Ma'ruf
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir 35 rekening bank milik lima tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya. Pemblokiran dilakukan dengan tujuan mengamankan aset negara.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). "Kami sudah minta pihak berwenang untuk memblokir 35 rekening bank milik lima tersangka di 11 bank," katanya.

Febrie mengatakan Kejagung masih menghitung jumlah total uang yang ada di 35 rekening tersebut. "Kami belum tahu jumlahnya, kami baru mengajukan pemblokiran. Setelah itu kami lanjutkan dengan penyitaan," ujarnya.

BACA JUGA: Mahfud MD Bertemu Jaksa Agung, Pastikan Pengusutan Kasus Jiwasraya dan Asabri Jalan Terus

BACA JUGA: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
14 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
14 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
16 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal