Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Bank Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Irfan Ma'ruf
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir 35 rekening bank milik lima tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya. Pemblokiran dilakukan dengan tujuan mengamankan aset negara.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). "Kami sudah minta pihak berwenang untuk memblokir 35 rekening bank milik lima tersangka di 11 bank," katanya.

Febrie mengatakan Kejagung masih menghitung jumlah total uang yang ada di 35 rekening tersebut. "Kami belum tahu jumlahnya, kami baru mengajukan pemblokiran. Setelah itu kami lanjutkan dengan penyitaan," ujarnya.

BACA JUGA: Mahfud MD Bertemu Jaksa Agung, Pastikan Pengusutan Kasus Jiwasraya dan Asabri Jalan Terus

BACA JUGA: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

3 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

8 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

10 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal