JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir 35 rekening bank milik lima tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya. Pemblokiran dilakukan dengan tujuan mengamankan aset negara.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). "Kami sudah minta pihak berwenang untuk memblokir 35 rekening bank milik lima tersangka di 11 bank," katanya.
Febrie mengatakan Kejagung masih menghitung jumlah total uang yang ada di 35 rekening tersebut. "Kami belum tahu jumlahnya, kami baru mengajukan pemblokiran. Setelah itu kami lanjutkan dengan penyitaan," ujarnya.
BACA JUGA: Mahfud MD Bertemu Jaksa Agung, Pastikan Pengusutan Kasus Jiwasraya dan Asabri Jalan Terus
BACA JUGA: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya