Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Bank Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Irfan Ma'ruf
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

Dia mengatakan 35 rekening tersebut berada di 11 bank dalam negeri. Febrie memastikan Kejagung terus menelusuri rekening yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Termasuk potensi adanya kerugian negara yang disimpan di rekening bank luar negeri.

"Kami masih terus menelusuri rekening-rekening yang terkait transaksi Jiwasraya bekerja sama dengan PPATK," ucapnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka dari pihak swasta Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian tiga tersangka lain dari PT Asuransi Jiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama (Dirut) Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Sebelumnya Kejagung juga menyita 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka Jiwasraya. Sertifikat tanah disita agar tidak diperjualbelikan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
3 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal