JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dari penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jika sebelumnya transaksi saham Jiwasraya mencapai puluhan ribu, kali ini angkanya mencapai jutaan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, jutaan transaksi itu terjadi selama 10 tahun. "Transaksi sampai jutaan karena banyak (transaksi), terjadi dari 2008 ke 2018, bayangkan itu. Kerja keras itu penyidik," katanya di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Febrie belum dapat membeberkan secara rinci berapa angka pasti dari jutaan transaksi tersebut. Penyidik Jampidsus, menurut dia, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kabarnya akan diberikan dalam waktu dekat.
Penyidik, Febrie mengaku, masih fokus menyelesaikan berkas enam tersangka yang sudah ditahan. "Ketika selesai akan disebarluaskan siapa yang ikut bertanggung jawab," ujarnya.
Kejagung sebelumnya menyebut transaksi saham Jiwasraya mencapai 55.000. "Ini masih menelusuri faktanya. Transaksinya dari perkembangan ini dari 5.000 jadi 55.000 transaksi. Itu masih saham," kata Jampidsus Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2020.
Sejauh ini kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni, Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.