JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta hukum baru terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung yang sudah menetapkan Pinangki sebagai tersangka TPPU juga memeriksa 7 saksi lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Pinangki untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara. Pemeriksaan tersebut merupakan petunjuk dari jaksa peneliti dalam P-19.
"Terdapat perkembangan fakta-fakta hukum baru yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai tersangka serta guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Hari menuturkan, jaksa penyidik juga memeriksa tujuh saksi dalam kasus yang sama yakni Rahmat selaku teman Pinangki, Kepala Cabang PT. Astra International/BMW Cabang Cilandak Christian Dylan dan Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono.
Kemudian Sales PT Astra International/BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi, Agent Broker Apartement Pakubuwono Ronald Halim, Agent Broker Apartement Essence Shinta Kurstatin dan pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso.