Kejaksaan Agung Temukan Fakta Hukum Baru terkait Pencucian Uang Jaksa Pinangki

Antara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta hukum baru terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung yang sudah menetapkan Pinangki sebagai tersangka TPPU juga memeriksa 7 saksi lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Pinangki untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara. Pemeriksaan tersebut merupakan petunjuk dari jaksa peneliti dalam P-19.

"Terdapat perkembangan fakta-fakta hukum baru yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai tersangka serta guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hari menuturkan, jaksa penyidik juga memeriksa tujuh saksi dalam kasus yang sama yakni Rahmat selaku teman Pinangki, Kepala Cabang PT. Astra International/BMW Cabang Cilandak Christian Dylan dan Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono.

Kemudian Sales PT Astra International/BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi, Agent Broker Apartement Pakubuwono Ronald Halim, Agent Broker Apartement Essence Shinta Kurstatin dan pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
13 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
13 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal