Kejaksaan Agung Temukan Fakta Hukum Baru terkait Pencucian Uang Jaksa Pinangki

Antara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta hukum baru terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung yang sudah menetapkan Pinangki sebagai tersangka TPPU juga memeriksa 7 saksi lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Pinangki untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara. Pemeriksaan tersebut merupakan petunjuk dari jaksa peneliti dalam P-19.

"Terdapat perkembangan fakta-fakta hukum baru yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai tersangka serta guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hari menuturkan, jaksa penyidik juga memeriksa tujuh saksi dalam kasus yang sama yakni Rahmat selaku teman Pinangki, Kepala Cabang PT. Astra International/BMW Cabang Cilandak Christian Dylan dan Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono.

Kemudian Sales PT Astra International/BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi, Agent Broker Apartement Pakubuwono Ronald Halim, Agent Broker Apartement Essence Shinta Kurstatin dan pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

1 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi, Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Siap Mengabdi untuk Rakyat Kecil jika Bebas: Pengalaman Saya Pasti Membantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal