Kejaksaan Agung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Suap Jaksa Pinangki

Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Pada hari Senin (10/8), tim penyidik rencananya akan memeriksa dua orang (dari unsur) swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Namun, karena alasan sakit dan ada kesibukan, kedua saksi tidak hadir," tuturnya.

Pemeriksaan para saksi penting dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus tersebut sekaligus menemukan tersangka. "Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ucap Hari.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
18 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
21 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Buletin
2 bulan lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal